info@yayasanpersaudaraanspiritualindonesia.or.id
Maps Kami :
Logo Yayasan
Foto Ketua Umum
Tentang Kami

Yayasan Persaudaraan Spiritual Indonesia

Organisasi PEERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA merupakan organisasi profesi keparanormalan,kethabiban dan pecinta spiritual.

PERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA ini bukanlah padepokan atau sebuah perguruan spiritual, namun organisasi profesi keparanormalan atau pecinta spiritual yang bertujuan positif, tanpa membedakan agama, aliran, ras, asal, suku, politik dan bersifat bebas serta tidak mencari keuntungan.

Selengkapnya

KODE ETIK / NAWA DHARMA

Penyusunan Kode Etik Organisasi atau yang kami sebut Nawa Dharma PERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA dilakukan pada Rapat Kerja tanggal 2 Februari 2023 dengan nomor surat berita acara rapat BAR.17/PSD.01/341.00.201/DEP.22/341.909.44/YPSI/2023 tentang perubahan SAPTA DHARMA 7 KODE ETIK

Berikut ini kode etik Organisasi Kami. Kami Anggota PERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA :

Insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berbudi luhur rendah hati, dan tidak takabur, selalu menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkannilai-nilai etika dan moral, keadilan, kehormatan, kesusilaan sesuai dengan martabat dan tradisi luhur untuk kepentingan masyarakat.

Bertakwa kepada tuhan yang maha esa , patuh terhadap pancasila dan UUD 1945 serta membela NKRI

Senantiasa melakukan profesi sesuai dengan kemampuannya secara maksimal dan senantiasa bersih dari prasangka dan tidak bersikap merendahkan narasumber/tuan rumah/pasien dan tidak saling menjatuhkan sesama spiritual.

Senantiasa memberikan pelayanan dengan sepenuh hati terhadap pasien pengguna jasa , dengan tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dan hanya menjalankan kewajiban dalam tugas profesi sesuai permintaan pasien dan menjunjung tinggi kejujuran.

Memberikan pelayanan secara profesional dan cermat kepada pasien, untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan dan senantiasa bersikap bijaksana dan tidak di perkenankan merugikan narassumber atau pasien dan pihak terkait.

Mentaati hukum yang berlaku, dan menghormati norma-norma masyarakat.

Wajib menjaga kerahasiaan pasien.

Senantiasa saling mengingatkan sesama anggota agar tidak melanggar Nawadharma, apabila mengetahui anggota melanggar wajib melapor kepada DEWAN PIMPINAN PUSAT ORMAS PERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA

DEWAN PIMPINAN PUSAT


YAYASAN PERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA.

Dewan Pembina
  • M SELAMET
Dewan Penasehat
  • LESTARI WIDODO
Dewan Pengawas
  • PUPUT MEYINDRA SANGKA ARTINO
Ketua Umum
  • AMRULLAH
Sekretaris
  • MUHAMMAD YUSUF AL ADLI
Bendahara Umum
  • SITI MUSYRIFAH