Organisasi PEERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA merupakan organisasi profesi keparanormalan,kethabiban dan pecinta spiritual...
PERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA ini bukanlah padepokan atau sebuah perguruan spiritual, namun organisasi profesi keparanormalan atau pecinta spiritual yang bertujuan positif, tanpa membedakan agama, aliran, ras, asal, suku, politik dan bersifat bebas serta tidak mencari keuntungan.
Sebagai organisasi yang kegiatanya berinteraksi dengan masyarakat, tentunya legalitas hukum menjadi wajib. Hal ini tentunya untuk menjaga dan melindungi kedua belah pihak bilamana terjadi kesalahpahaman.
Hingga saat ini Organisasi Kami sah dimata hukum dengan Akta Notaris No.03 Tanggal 14 September 2019 melalui Notaris DEDY PRASETYO WINARTO, S.H., M.Kn, MH
Serta Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0013630.AH.01.04 TAHUN 2019 DAN AKTA PERUBAHAN NOMOR 01 Tanggal 04 Januari 2023 melalui notaris NUR AINI PUTRI ATMADJA S.H., M.Kn
serta keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor AHU-0000010.AH.01.05 TAHUN 2023 dan AKTA PERUBAHAN NOMOR 09 Tanggal 03 Juni 2024 melalui notaris HARTINI, S.H., M.Kn serta keputusan menteri hukum dan Hak asasi manusia Nomor 0000836.AH.01.05 TAHUN 2024
Dan sudah terdaftar di BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ( BAKESBANGPOL ) PROVINSI JAWA TIMUR dengan Nomor Surat 220/7937/209.2/2023 yang di tanda tangani oleh KEPALA BAKESBANGPOL PROVINSI JAWA TIMUR bapak EDDY SUPRIYANTO S.STP, M.PSDM
Dan telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten nganjuk dengan nomor surat 301/Kk.13.13.06/10/2025 yang di tanda tangani secara elektronik oleh BAPAK ABDUL RAHMAN S.Ag, M.PD.I
Menurut Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Organisasi Bab 7 Pasal 3, tujuan Organisasi Kami adalah sebagai berikut::
Membangun dan meningkatkan profesionalisme dalam mengabdi kepada masyarakat dan bangsa Indonesia yang sehat lahir dan batin dengan penuh tanggung jawab.
Memberi penerangan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang paranormal dan Penyembuhan alternatif.
Bekerjasama dengan pemerintah, LSM, Ormas, organisasi profesi serta seluruh elemen masyarakat lainnya dalam emplentasi serta visualisasi pengabdian di bidang paranormal dan Penyembuhan alternatif.
Bekerjasama dengan akademisi didalam dan diluar negeri, padepokan, perguruan Budaya spiritual tradisional dan pondok pesantren serta pihak-pihak lain untuk mengadakan seminar sarasehan penelitian pengembangan serta pelestarian terhadap warisan budaya luhur bangsa yg memiliki kekuatan supranatural adiluhung.
Bersama dengan lembaga pemerintah turut membangun kehidupan masyarakat adil dan makmur, damai, sejahtera bersama serta setia dalam mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyusunan Kode Etik Organisasi atau yang kami sebut Nawa Dharma PERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA dilakukan pada Rapat Kerja tanggal 2 Februari 2023 dengan nomor surat berita acara rapat BAR.17/PSD.01/341.00.201/DEP.22/341.909.44/YPSI/2023 tentang perubahan SAPTA DHARMA 7 KODE ETIK
Berikut ini kode etik Organisasi Kami. Kami Anggota PERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA :
Insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berbudi luhur rendah hati, dan tidak takabur, selalu menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkannilai-nilai etika dan moral, keadilan, kehormatan, kesusilaan sesuai dengan martabat dan tradisi luhur untuk kepentingan masyarakat.
Bertakwa kepada tuhan yang maha esa , patuh terhadap pancasila dan UUD 1945 serta membela NKRI
Senantiasa melakukan profesi sesuai dengan kemampuannya secara maksimal dan senantiasa bersih dari prasangka dan tidak bersikap merendahkan narasumber/tuan rumah/pasien dan tidak saling menjatuhkan sesama spiritual.
Senantiasa memberikan pelayanan dengan sepenuh hati terhadap pasien pengguna jasa , dengan tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dan hanya menjalankan kewajiban dalam tugas profesi sesuai permintaan pasien dan menjunjung tinggi kejujuran.
Memberikan pelayanan secara profesional dan cermat kepada pasien, untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan dan senantiasa bersikap bijaksana dan tidak di perkenankan merugikan narassumber atau pasien dan pihak terkait.
Mentaati hukum yang berlaku, dan menghormati norma-norma masyarakat.
Wajib menjaga kerahasiaan pasien.
Senantiasa saling mengingatkan sesama anggota agar tidak melanggar Nawadharma, apabila mengetahui anggota melanggar wajib melapor kepada DEWAN PIMPINAN PUSAT ORMAS PERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA
YAYASAN PERSAUDARAAN SPIRITUAL INDONESIA.